Suwito Pomalingo | Seize The Day
A – Z Cybercrime Series : Wire-Tapping
Wire-tapping adalah sebuah istilah yang digunakan untuk sebuah kejahatan berupa penyadapan saluran komunikasi khususnya jalur yang menggunakan kabel. Misalnya penyadapan yang bermaksud mendengarkan komunikasi elektronik melalui telepon, komputer (internet) dan perangkat lain oleh pihak ketiga, yang dilakukan dengan cara rahasia. Percakapan tersebut dimonitor (didengarkan atau direkam) secara terselubung dengan menggunakan kumparan induksi yang biasanya diletakkan di bawah dasar telepon atau di belakang sebuah handset telepon untuk mengambil sinyal induktif.
Di Indonesia sendiri, wiretapping merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang. Hal ini berdasarkan dalam Pasal 40 Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Dalam peraturan tersebut dengan tegas melarang kepada setiap orang melakukan kegiatan penyadapan. Disamping itu penyadapan informasi yang tidak didasarkan pada aturan hukum merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hal ini diakui secara internasional, atau bisa dikatakan bahwa penyadapan tidak dapat dibenarkan di negara manapun. Hal ini dapat dipahami mengingat tiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang ada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Namun dari sudut konstitusi, penyadapan guna mengungkap suatu kejahatan, sebagai suatu pengecualian, dapat dibenarkan. Pertimbangannya, aneka kejahatan itu biasanya dilakukan terorganisasi dan sulit pembuktiannya. Wiretapping biasanya dimanfaatkan oleh badan-badan keamanan untuk mengantisipasi pesan-pesan yang berisi kejahatan seperti terorisme atau instansi-instansi pemerintah seperti KPK untuk melakukan penyadapan telepon pelaku kasus korupsi.
Contoh kasus penyadapan di Indonesia diantaranya adalah :
- New York Timesdan Canberra Times melaporkan adanya dugaan penyadapan 1,8 juta pelanggan Telkomsel dan Indosat oleh NSA dan badan intelijen Australia. Laporan ini berasal dari mantan anggota NSA, Edward Snowden. Edward menyebutkan adanya spionase massal dan pengumpulan data dari dua operator tersebut. Snowden mengatakan aksi penyadapan itu merupakan bagian dari program kerja oritas nasional penyadapan Australia alias Australian Signals Directorate (ASD). Program itu diberi sandi “Stateroom” serta meliputi intersepsi radio, telekomunikasi, dan lalu lintas Internet.
- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumulo mengungkapkan rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sempat disadap. Adapun penyadapan berlangsung sejak tiga bulan.
Adapun solusi yang perlu dilakukan untuk mencegah wiretapping tersebut yaitu jika menggunakan saluran telepon kabel, harus lebih memperhatikan saluran teleponnya, jangan sampai muncul kabel yang mengarah pada tempat yang tidak seharusnya, lindungi telepon dengan kabel pelindung, dan jangan membiarkan kabel terlentang begitu saja pada suatu lokasi. Jika menggunakan telepon seluler, jangan sembarang menginstall aplikasi dari sumber yang tidak jelas, hindari mengangkat telepon dari sumber yang tidak diketahui seperti Unknown, Private Number tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, non aktifkan GPS jika tidak diperlukan, install software anti-spyware, hubungi operator seluler jika merasa kita sudah disadap. Pada dasarnya, harus lebih berhati-hati dalam pengiriman pesan dan percakapan yang bersifat rahasia.
Dalam mengakses internet harus lebih berhati-hati dalam mengakses website atau mengirimkan data pribadi melalui email ataupun website pribadi. Saat ini juga sudah banyak sekali software-software atau teknik yang dapat digunakan untuk mengurangi penyadapan informasi, contohnya seperti Enkripsi yang merupakan proses dimana informasi yang dapat diambil dengan mudah menjadi lebih rumit karena tidak adanya mekanisme decoding yang cocok.