Ngucapin “Selamat Natal”, Masa Ngga Boleh?

Mendekati perayaan hari besar oleh umat Non Muslim (Kristen), mulai bermunculan permasalahan apakah boleh seorang Muslim mengucapkan ucapan Natal kepada teman atau rekannya yang beragama Kristen. Timeline medsos pun mulai ramai membahasnya. Ada yang pro dan adapula yang kontra.

Sebagian teman-teman saya (yang muslim) mengatakan boleh, beranggapan bahwa hal itu kembali ke pribadi masing-masing yang mana ini adalah urusan pribadi dengan Tuhan, jadi tidak ada seorang pun yang berhak melarang mengucapkan ucapan ini. Ada juga yang beralasan bahwa mengucapkan Selamat Natal adalah bentuk toleransi umat beragama. Apalagi dengan adanya perkataan dari seorang  Doktor Quraish Shihab yang menyatakan bahwa Umat Islam boleh mengucapkan Selamat Natal asalkan aqidahnya tetap terjaga. Hal ini menjadi rujukan teman-teman yang mengatakan boleh.

Lain lagi dengan teman-teman saya yang lainnya, mereka mengatakan dengan jelas bahwa HARAM seorang muslim mengucapkan Selamat Natal untuk non muslim. Mereka beralasan bahwa ini adalah permasalahan Aqidah atau keyakinan. Jika kita mengucapkan selamat Natal, artinya kita sama saja membenarkan kekafiran mereka. Dan lagipula banyak ulama Islam yang telah menjelaskan perkara ini. Salah satu contoh adalah Fatwa dari Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang mengatakan bahwa tidak boleh bagi kita bekerjasama dengan orang-orang Nashrani dalam melaksanakan hari raya mereka. Ada juga fatwa dari Syaikh Saleh bin Abdillah Al-Fauzan yang mengatakan dengan jelas bahwa memberi tahniah kepada orang-orang kafir atas hal-hal yang diperbolehkan (mubah) adalah dilarang jika mengandung makna yang menunjukkan rela kepada agama mereka. Adapun memberikan tahni’ah atas hari-hari raya mereka atau syi’ar-syi’ar mereka adalah haram hukumnya dan sangat dikhawatirkan pelakunya jatuh pada kekufuran. Fatwa dari Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin adalah “Mengucapkan ‘Merry Christmas’ atau perayaan keagamaan mereka lainnya kepada orang-orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama”. Dan masih banyak lagi fatwa ulama-ulama Islam lainnya yang intinya adalah TIDAK BOLEH seorang Muslim mengucapkan Selamat Natal bagi umat Kristen.

Nah, bagi saya pribadi. Saya lebih sepakat dengan teman-teman yang mengatakan HARAM seorang Muslim mengucapkan Selamat Natal bagi umat Kristen. Alasan saya pribadi adalah karena telah jelas dan tidak bisa diperdebatkan lagi fatwa dari ulama-ulama Islam. Mereka para ulama yang lebih mengetahui perkara agama ini. Alasan kedua saya yakni tentang ayat ini, “Bagimu Agamamu, Bagiku Agamaku”. Bagi teman-teman non Muslim, silahkan mengerjakan segala bentuk ibadahnya yang diyakininya. Begitu juga dengan kita sebagai umat Muslim, mari kita mengerjakan ibadah sesuai dengan yang kita yakini. Tidak perlu mencampurkan keyakinan antara Muslim dan Non Muslim. Apalagi sampai memaksa/menuuntut untuk menghormati keyakinan masing-masing.
(update) Dan bagi teman-teman lainnya yang membolehkan untuk mengucapkan selamat natal, maka saya mengajak kepada Anda untuk lebih mengedepankan ilmu dibanding hawa nafsu. Jangan hanya karena gengsi, malu atau segan maka kita korbankan keyakinan kita.

Sikap toleransi ngga harus menggadaikan keyakinan kita kan?

Sumber:

Sumber Foto: Ilustrasi Internet.

Leave a Reply