Beberapa Putusan MA berkaitan dengan Bukti Digital

Dari berbagai macam kasus yang diselesaikan di pengadilan, banyak kasus yang berkaitan dengan digital forensic. Untuk kasus yang pengungkapannya memanfaatkan digital forensic, kita bisa melihat beberapa macam barang bukti yang disita berupa barang bukti elektronik atau digital. Kita ketahui bersama bahwa barang bukti digital sudah diakui sebagai barang bukti yang sah yang bisa digunakan di persidangan. Mari kita lihat beberapa kasus yang dalam amar putusannya terdapat sitaan berupa barang bukti elektronik atau digital dengan mengunjungi situs putusan.mahkamahagung.go.id

Kasus Pembunuhan dengan nomor perkara 374/Pid.B/2016/PN Dps

Tanggal 13 September 2016 PN Denpasar menetapkan I GUSTI AGUNG ADI SASTRA alias GUNG ADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk“

Beberapa barang bukti yang dikategorikan sebagai barang bukti digital dalam persidangan tersebut berupa :

  • 1 (satu) keping CD rekaman CCTV LLAJ KODYA
  • 1 (satu) keping CD rekaman CCTV I PARK
  • 1 (satu) keping CD rekaman CCTV Rumah makan simpang ampek
  • 1 (satu) keping CD rekaman CCTV Klinik Sone Jl Marlboro Denpasar
  • 1 (satu) keping CD rekaman CCTV Lapas Kerobokan
  • 1 (satu) keping CD rekaman CCTV Bank Mega

Dari barang bukti yang disita, CCTV merupakan barang bukti elektronik yang didalamnya terdapat rekaman video yang menjelaskan kejadian-kejadian sehingga dapat menjelaskan peristiwa yang terjadi.

Kasus GAYUS TAMBUNAN dengan nomor perkara 54/ PID/ 2012/ PT.BTN

Tanggal 26 September 2010 dan hari Kamis tanggal 30 September 2010 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2010, sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September sampai dengan bulan Oktober 2010 bertempat di Bandara Internasional Soekarno Hatta atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, dengan sengaja menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia sedangkan ia mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa Surat Perjalanan itu palsu atau dipalsukan.

Salah satu barang bukti yang disita adalah 1  (satu) lembar print out Pencarian Data Perlintasan pada tempat pemeriksaan Imigrasi An. SONY LAKSONO pemegang Passport No. T 116444

Menurut analisa oleh Ruby Alamsyah, bahwa foto Gayus Tambunan yang ada dalam paspor an. Sony Laksono adalah hasil pemotretan (foto) terhadap terdakwa yang telah dimanipulasi. Semua foto dibuat menggunakan kamera yang sama yaitu Sony DSC-T77 pada tanggal yang sama yaitu 17 Juli 2010 pada jam yang hampir bersamaan yaitu sekitar jam 13:27:15 sampai dengan 13:29:26. Adapun tools yang digunakan dalam menganalisa foto-foto tersebut yaitu Encase Forensic v 6.2, Forensic Tool Kit, Exiff Tool, Adobe Photoshop CS dan Image editor lainnya

Leave a Reply